Local Dialogue: Belajar Pengelolaan Sampah dari Kota Balikpapan
Balikpapan - Kota Balikpapan menunjukkan perannya sebagai salah satu rujukan dalam mengelola persampahan perkotaan. Hal ini mengemuka dalam kegiatan Local Dialogue Praktik Baik Pengelolaan Persampahan Perkotaan yang diselenggarakan pada Rabu, 10 Desember 2025 sebagai bagian dari rangkaian kegiatan GEF Indonesia SCIP.
Melalui kegiatan Komponen 4: Dialog Kebijakan dan Manajemen Pengetahuan, GEF Indonesia SCIP mengajak perwakilan daerah percontohan (Jakarta, Palembang, Semarang, Bitung, dan Balikpapan) untuk saling belajar praktik baik pengelolaan perkotaan berkelanjutan. Pada kesempatan ini, Kota Balikpapan dikunjungi untuk mempelajari praktik baik pengelolaan persampahannya.
Sampah Menjadi Isu Nasional
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), pada tahun 2024, timbulan sampah nasional mencapai 38 juta ton per tahun, namun baru sekitar 33,6% yang terkelola. Apabila tidak ditangani dengan baik, timbulan sampah diproyeksikan akan meningkat tajam mencapai 82,2 juta ton pada tahun 2049.
Zia Husnia Shibghoh, perwakilan dari Direktorat Perumahan dan Infrastruktur Kawasan Permukiman Bappenas menyampaikan bahwa tantangan utama pengelolaan sampah masih bertumpu pada pola kumpul-angkut-buang. “Dalam RPJMN 2025-2029, persampahan menjadi salah satu game changer yang perlu mendapatkan perhatian dari seluruh pihak, dengan harapan bisa dilakukan reformasi pengelolaan persampahan dari hulu hingga hilir,” ujar Zia.
Selaras dengan Zia, Sekretaris Bappedalitbang Kota Balikpapan, Tommy Alfianto, menerangkan bahwa Pemerintah Kota Balikpapan telah membangun Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di enam kelurahan dan menyiapkan berbagai kebijakan teknis, kelembagaan, serta pelibatan masyarakat untuk mengantisipasi keterbatasan kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Kenapa Kota Balikpapan Menjadi Rujukan Pengelolaan Sampah?
Kepala Bagian Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan, Dody Yulianto menyampaikan bahwa Kota Balikpapan sudah memiliki beberapa Peraturan Daerah terkait pengurangan penggunaan produk atau kemasan plastik sekali pakai, pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Perda ini mendukung Kota Balikpapan menerapkan berbagai inovasi dalam pengelolaan sampah, mulai dari pembatasan sampah, penguatan bank sampah, program edukasi lingkungan, hingga pemanfaatan ulang sampah menjadi produk bernilai guna.
“Balikpapan menjadi salah satu contoh baik pengelolaan persampahan karena telah menerapkan sanitary landfill, memanfaatkan gas metana sebagai sumber energi, dan menyediakan wahana edukasi bagi masyarakat,” ujar Raffli Noor, Perencana Muda Direktorat Tata Ruang, Perkotaan, Pertanahan dan Penanggulangan Bencana Bappenas.
Sanitary landfill sendiri merupakan salah satu metode pengelolaan sampah dengan melakukan penimbunan sampah. Sebagai lapisan dasar sanitary landfill digunakan tanah lempung agar air sampah atau yang dikenal dengan air lindi tidak langsung terserap ke dalam tanah. Hal ini dilakukan untuk menghindari pencemaran tanah.
Peserta local dialogue juga berkesempatan untuk mengunjungi TPA Sampah Manggar yang memiliki luas area sekitar 41 hektare. TPA Sampah Manggar yang telah beroperasi sejak tahun 2002 ini, setiap harinya menerima sekitar 370-400 ton sampah. Di TPA ini, terdapat tujuh zona penimbunan sampah, yang mana lima diantaranya sudah penuh dan tidak aktif. Keseluruhan zona ini memiliki luas mencapai 17 hektare.
“Timbulan sampah di TPAS Manggar didominasi oleh sampah organik, seperti sisa makanan dan rumah tangga, ada juga sampah kertas, sampah plastik dan jenis sampah lainnya” ungkap Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah TPA Sampah Manggar Muhammad Haryanto.
Selain zona penimbunan sampah, TPA Sampah Manggar juga memiliki fasilitas lainnya, antara lain Instalasi Pengolahan Air Lindi (IPAL), rumah magot, pengolahan kompos, pemanfaatan gas metana, fasilitas pemadam kebakaran dan pencucian kendaraan, hingga fasilitas edukasi. Gas Metana yang dihasilkan dari pengolahan sampah di TPA Sampah Manggar telah dimanfaatkan oleh 380 Sambungan Rumah dan 29 usaha mikro kecil dan menengah.
Praktik baik yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan ini, diharapkan bisa menjadi model bagi kota-kota lainnya di Indonesia dalam mewujudkan pengelolaan persampahan yang berkelanjutan.