GEF Indonesia SCIP

GEF Indonesia SCIP

Global Environment Facility Indonesia Sustainable Cities Impact Project atau lebih mudah disebut GEF Indonesia SCIP merupakan salah satu proyek hibah bidang pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan dari GEF yang berskala global. GEF sendiri merupakan lembaga internasional yang dibentuk untuk memberikan bantuan pendanaan berupa hibah kepada negara-negara berkembang. Pembiayaan ini memungkinkan negara-negara yang tergabung sebagai anggota GEF untuk mencapai target-target lingkungan global. Indonesia telah bergabung dengan GEF sejak tahun 1992.

 

Kegiatan SCIP merupakan bagian dari pendanaan GEF fase ketujuh (GEF-7). Secara global, kegiatan yang dikenal dengan nama UrbanShift ini dilaksanakan juga di Cina dan India. GEF Indonesia SCIP didasarkan pada Perjanjian Hibah TF0B8114 yang telah ditandatangani pada September 2022, setelah didahului hibah penyiapan proyek (Project Preparation Grant). Hibah ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 21 Desember 2022 (Surat World Bank kepada Kementerian Keuangan Nomor 231/WB/XII/2022) sampai dengan tanggal 30 Juni 2027. Proyek GEF Indonesia SCIP dilaksanakan melalui mekanisme pendanaan hibah terencana Recipient Executed Trust Fund dengan pendanaan dari GEF melalui Bank Dunia dengan total pendanaan yang diterima oleh Pemerintah Indonesia sebesar USD 15.870.200.

 

Proyek GEF Indonesia SCIP bertujuan untuk memperkuat kapasitas kota dalam menyiapkan rencana pembangunan berkelanjutan yang terintegrasi melalui prioritisasi investasi modal, dengan memperhatikan aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan. Proyek ini juga diarahkan untuk memberikan dampak (impact) perubahan perilaku pelaku pembangunan dalam berpikir secara holistik dan berkesinambungan dalam membangun kota dari berbagai aspek, seperti sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup termasuk pelestarian keanekaragaman hayati sesuai dengan Kebijakan Perkotaan Nasional, Kebijakan Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kebijakan Pembangunan Rendah Karbon.

 

Komponen Kegiatan GEF Indonesia SCIP

 

Komponen 1

Komponen 1

Perencanaan Tata Ruang dan Pengelolaan Kota yang Terintegrasi

Komponen 2

Komponen 2

Katalisasi Investasi Terintegrasi di Bidang-bidang Prioritas

Komponen 3

Komponen 3

Uji Coba Pendekatan dan Instrumen Pembiayaan Inovatif.

Komponen 4

Komponen 4

Dialog Kebijakan dan Manajemen Pengetahuan.

Komponen 5

Komponen 5

Manajemen Proyek.

 

 

Komponen 1: Perencanaan Tata Ruang dan Pengelolaan Kota yang Terintegrasi

Komponen 1 GEF Indonesia SCIP akan dilaksanakan di tingkat nasional hingga provinsi/kota. Pada tingkat nasional komponen ini akan memberikan masukan dalam perencanaan pembangunan provinsi/kota yang berwawasan lingkungan. Sementara pada tingkat provinsi/kota, sebagai upaya mendukung provinsi/kota agar mengembangkan upaya pembangunan berbasis wilayah/koridor dan rencana tata ruang yang bersesuaian atau mempertimbangkan keanekaragaman hayati dan adaptif terhadap perubahan iklim.

 

Komponen 2: Katalisasi Investasi Terintegrasi di Bidang-Bidang Prioritas

Melalui Komponen 2 akan disiapkan sub-proyek pada wilayah/koridor yang telah teridentifikasi pada Komponen 1. Pembiayaan difokuskan pada sub-proyek yang dapat melestarikan keanekaragaman hayati dan mengantisipasi perubahan iklim yang menjadi perhatian Global Environmental Benefits pada aspek mitigasi dan keanekaragaman hayati. Terdapat lima sektor yang menjadi fokus dari sub-proyek, yaitu pengelolaan sampah dan air limbah domestik rumah tangga, penyediaan dan pengelolaan akses air minum perkotaan terpadu, efisiensi energi dan energi terbarukan, transportasi berkelanjutan, serta lanskap berkelanjutan.

 

Komponen 3: Uji Coba Pendekatan dan Instrumen Pembiayaan Inovatif

Komponen ini akan mengidentifikasi modalitas pembiayaan alternatif, seperti hibah, kerja sama pemerintah dengan swasta, dan skema pembiayaan inovatif lingkungan lainnya, terutama untuk sub-proyek dalam wilayah/koridor yang teridentifikasi melalui Komponen 2. Selain itu, komponen ini juga mendukung peningkatan kapasitas bagi pemerintah daerah dalam mengakses pembiayaan alternatif untuk investasi yang ramah lingkungan.

 

Komponen 4: Dialog Kebijakan dan Manajemen Pengetahuan

Fokus komponen ini adalah peningkatan kapasitas bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, khususnya bagi pemerintah daerah sebagai kota pilot. Serangkaian kegiatan peningkatan yang akan dilakukan diantaranya adalah dialog kebijakan, kegiatan berbagi pengetahuan, pelatihan dan lokakarya untuk mempromosikan perubahan perilaku ramah lingkungan. Kegiatan ini akan diselenggarakan secara kolaboratif dengan berbagai pihak yang diharapkan dapat menginspirasi rekomendasi dan tindakan di tingkat lokal, regional, dan nasional untuk memajukan agenda perkotaan berkelanjutan.

 

Komponen 5: Manajemen Proyek

Komponen ini dilaksanakan untuk memastikan pengelolaan proyek berjalan secara terpadu dan sinergis, baik dari aspek akuntabilitas administrasi hibah, maupun orkestrasi pelaksanaan antarkomponen kegiatan. Kerangka kerja dukungan implementasi sangat dibutuhkan agar pelaksanaan kegiatan mencapai hasil yang diharapkan sesuai dengan tujuan proyek.

Keterkaitan antarkomponen GEF Indonesia SCIP

 

Seluruh komponen di atas akan mendorong pada peningkatan kapasitas provinsi/kota dalam upaya menyiapkan desain pembangunan perkotaan berkelanjutan dan percepatan investasi yang dibutuhkan. Terdapat 5 provinsi/kota penerima manfaat dari hibah ini, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Palembang, Kota Semarang, Kota Balikpapan, dan Kota Bitung. Dalam melaksanakan proyek ini, terdapat 10 unit kerja di Kementerian PPN/Bappenas sebagai unit pelaksana proyek dan 1 unit kerja sebagai unit manajemen proyek untuk memastikan proyek dapat berjalan dengan baik.

 

Struktur GEF Indonesia SCIP

 

PENANGGUNG JAWAB
Deputi Bidang Pengembangan Regional

TIM PELAKSANA
Ketua : Kepala Biro Perencanaan, Organisasi dan Tata Laksana
Wakil Ketua: Direktur Pembangunan Daerah

UNIT PELAKSANA

  1. Kepala Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana (PMU);
  2. Direktur Lingkungan Hidup (Koordinator PIU Komponen 1); 
  3. Direktur Perumahan dan Kawasan Permukiman (Koordinator PIU Komponen 2);
  4. Direktur Pengembangan Pendanaan Pembangunan (Koordinator PIU Komponen 3);
  5. Direktur Pembangunan Daerah (Koordinator PIU Komponen 4); 
  6. Direktur Tata Ruang, Pertanahan, dan Penanggulangan Bencana; 
  7. Direktur Transportasi;
  8. Direktur Sumber Daya Energi, Mineral dan Pertambangan; 
  9. Direktur Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air;
  10. Direktur Perencanaan Pendanaan Pembangunan;
  11. Direktur Perencanaan dan Pengembangan Proyek Infrastruktur Prioritas Nasional;